Terkait Kepimilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Dion XT

Setelah melewati sejumlah persidangan, kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax sebanyak 20 butri, Vanessa Angel akhirnya menemui titik terang.

Vanessa Angel divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, karena terbukti secara sah menyimpan dan menggunakan psikotropika.

“Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax,” ungkap jaksa penuntut umum, seperti yang diliha dalam video di akun @lambe_turah.

Vanessa divonis telah melanggar Pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

“Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018,” sambungnya.

Atas kepemilikan pil xanax itu, Vanessa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” tambahnya.

Dalam sidang putusan itu, tampak Vanessa Angel ditemani oleh sang suami, Bibi Ardiansyah dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah.

Wajib Dibaca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar