Warga Mengeluh Sering Dengar Ledakan, Ternyata Bom Pipa di PLTA Cianjur

Dion XT

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus kepemilikan dan penggunaan bom pipa atau bahan peledak kategori high explosive.

Dalam perkara ini, seorang pekerja proyek berinisal S alias AB (50) dijadikan tersangka.

Tersangka diduga melakukan aksi peledakan tanpa izin dalam pengerjaan terowongan turbin air untuk proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kampung Lebaksaat, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak, Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan sering mendengar bunyi ledakan di lokasi proyek.

“Tak hanya bunyi yang keras, namun juga disertai getaran yang cukup kuat,” kata Rifai saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10/2020).

Berbekal laporan masyarakat, polisi kemudian mendatangi lokasi proyek.

Polisi menemukan sejumlah material yang berhubungan dengan bahan peledak.

“Sebagian (barang bukti) ada yang sudah kita musnahkan karena sangat berbahaya,” ujar dia.

Sementara itu, menurut Rifai, dari pengakuan tersangka, aktivitas peledakan sudah dilakukan sebanyak 51 kali.

“Tersangka kita jerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup,” kata Rifai.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur mengamankan S alias AB (50), seorang pekerja proyek PLTA yang kedapatan menguasai bom pipa atau bahan peledak high explosive.

Polisi menyita ratusan resistor dan alumunium foil, belerang, puluhan pipa dan barang-barang lainnya di lokasi proyek.  

Wajib Dibaca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar