Janji Mau Dinikahi, Polisi Gadungan Kurus Kerempeng Ini Tipu Wanita Cantik, Rp24 Juta Raib

Dion XT

Seorang polisi gadungan berpangkat Bripka berhasil menipu seorang wanita janji untuk dinikahi hanya modal seragam dengan identitas palsu.

Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk Wiji Asmoro (36), warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dia tidak mampu berdalih lagi setelah kedoknya terbongkar. Tak tanggung tanggung, Wiji Asmoro berhasil menipu pacarnya senilai Rp 24 juta dengan berpura-pura sebagai Bripka Haikal Ariansyah.

Polisi gadungan itu pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengungkapkan, polisi gadungan telah melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel.

Wanita yang cantik dan dikenal sebagai kembang desa itu pun berkenalan dengan pelaku via media social facebook. Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran.

Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Wiji Asmoro memperkenalkan diri bernama Haikal Ariansyah berpangkat Bripka anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.

“Saat berpacaran ini pelaku berjanji menikahi korban, lalu tersangka meminjam uang korban dengan dengan berbagai macam dalih,” Terang AKP Talen, Sabtu (19/9/20).

AKP Talen juga menceritakan, dari total uang korban senilai Rp 24.600.000, diberikan kepada tersangka secara bertahap.

Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya.

Akhirnya, korban memberikan uang Rp.1,5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) Gram.

Dilain hari, pada tanggal 29 Agustus 2020 tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 3 juta.

Lalu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 11.00 Wib tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp. 5.500.000.

Lantas uang yang telah dipinjamnya terhitung berjumlah Rp 24,6 juta.

Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban pun akhirnya mengadu kepada keluarganya.

Setelah itu pihak keluarga lantas melaporkan kasus ini ke ke Polsek Tanjung Bintang. Barulah terbongkar kedok Wiji Asmoro.

Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil penangkap pelaku.

Saat ditangkap dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.

Wajib Dibaca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar