Ketua DPR RI Puan Maharani tetap aktif berpendapat meski tengah menuai kritik dari banyak rakyat, terutama sejak DPR dan pemerintah eksekutif mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja awal Oktober ini.
Teranyar, Puan menyampaikan pandangannya tentang Pilkada serentak 2020. Menurutnya, Pilkada 2020 harus tetap berjalan meskipun saat ini sedang Pandemi COVID-19.
Pernyataannya itu diunggah oleh akun Instagram resmi Ketua DPR RI @ketuadpr_ri pada Rabu malam (21/10/2020).
Unggahan itu menampilkan lima slide foto di mana pada slide pertama hingga keempat ia bicara soal peran perempuan dalam politik.
Pendapatnya soal Pilkada serentak 2020 tertera pada foto di slide kelima.
“Kenapa Pilkada harus tetap berjalan? Karena di masa-masa krisis seperti sekarang justru dibutuhkan kepastian dari figur pemimpin politik..termasuk di tingkat daerah,” katanya di paragraf pertama.
“Kepala daerah..baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota, adalah pemimpin politik di bidang eksekutif tingkat daerah, yang kehadiran dan keputusan-keputusan strategisnya sangat dibutuhkan sekarang,” katanya pula.
Pada slide itu dijelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan Puan dalam Zoominar Kongres Wanita (Kowani), dengan tajuk “Peluang Perempuan dalam Pilkada Serentak 2020”, di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Bom Waktu COVID-19
Ngototnya para elite politik menggelar Pilkada serentak 2020 mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari. Menurutnya, jika Pilkada serentak 2020 tetap dipaksakan digelar, Indonesia tinggal menunggu meledaknya bom waktu COVID-19.
Dipaparkannya dengan metode matemetika, dengan tatap muka di 1.042.280 titik (asumsi 100 orang per-titik), maka potensi orang tanpa gejala (OTG) yang bergabung dalam masa kampanye 71 hari nanti diperkirakan mencapai 19.803.320 orang.
“Itu jika positivity rate kasus COVID-19 Indonesia 19 persen, dan maksimal yang ikut kampanye 100 orang. Jujur saya tidak yakin yang datang 100 orang per titik, mungkin ada yang 500, jangan-jangan yang datang 1.000,” kata Qodari dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara daring, Sabtu malam (11/9/2020).
Qodari mengatakan potensi OTG yang ikut bergabung dan menjadi agen penularan COVID-19 pada hari pencoblosan 9 Desember 2020 mencapai 15.608.500 orang.
Angka 15,6 juta orang itu muncul jika jumlah orang yang terlibat dalam 306.000 titik kerumunan (tempat pemungutan suara) dengan memakai target partisipasi 77,5 persen oleh Komisi Pemilihan Umum.
Oleh karenanya, Qadri menyarankan dengan sangat serius supaya Pilkada serentah 2020 ditunda. Sebab, dengan waktu yang tersisa (September-Desember), tidak mungkin syarat-syarat ketat Pilkada dapat dipenuhi.
Syarat yang dimaksud adalah masker harus dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia; merevisi UU untuk menghapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan (tatap muka), pengaturan jam kedatangan pemilih, dan mengatur jaga jarak di luar TPS oleh aparat penegak hukum; KPU melaksanakan simulasi pilkada di 270 wilayah pilkada, mulai dari distribusi surat pemberitahuan pada pemilih, cek jam kedatangan pemilih ke TPS, sampai dengan penghitungan suara.
Ada tujuh jenis kegiatan yang dilarang dalam peraturan pasal tersebut, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan (berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), kegiatan olahraga (berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik dan atau melalui media daring.
Adapun Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia, terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, akan berlangsung di 9 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota di 32 provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan digelar di 224 kabupaten.